Dalam dunia perdagangan internasional, kayu bukan sekadar material, tapi juga media yang bisa membawa hama dan penyakit berbahaya lintas negara. Untuk mengatasi risiko itu, lahirlah standar ISPM 15 (International Standards for Phytosanitary Measures No. 15).
ISPM 15 adalah aturan internasional yang mewajibkan perlakuan khusus pada bahan kemasan kayu (seperti palet, peti, dan balok) agar bebas dari organisme pengganggu tumbuhan. Perlakuan ini biasanya berupa heat treatment π₯ (pemanasan hingga suhu tertentu) atau fumigasi π¨ dengan bahan tertentu.
Setiap kayu yang sudah memenuhi standar ISPM 15 akan diberi tanda khusus β berupa logo resmi yang diakui secara global. Dengan adanya sertifikasi ini, kayu jadi aman digunakan untuk ekspor tanpa risiko ditolak di negara tujuan.
βMemangnya apa bedanya kayu ISPM 15 dengan kayu biasa (non ISPM 15)?β
π Bayangkan jika sebuah pengiriman kayu non ISPM 15 π« sampai di pelabuhan tujuan lalu ditolak. Biaya πΈ, waktu β³, dan reputasi perusahaan π bisa langsung terdampak. Karena itu, menggunakan kayu ISPM 15 bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban untuk bisnis ekspor yang serius.
Setelah memahami pentingnya ISPM 15, muncul pertanyaan berikutnya: bagaimana cara mendapatkan sertifikasi ini?
Daftar ke lembaga sertifikasi resmi yang diakui pemerintah.
Pastikan proses pengolahan kayu sesuai standar internasional.
Menjalani uji perlakuan dengan heat treatment atau metode lain.
Dapatkan izin resmi untuk penggunaan logo ISPM 15.
π PT. Menara Bekasi π³ siap membantu menyediakan produk kayu yang sudah bersertifikat ISPM 15. Dengan pengalaman dalam memenuhi standar internasional, PT. Menara Bekasi memastikan mitra bisnisnya tidak mengalami hambatan di pelabuhan negara tujuan.
β¨ Dari apa itu ISPM 15 π¦, perbedaannya π, hingga cara mendapatkannya π οΈ β satu hal jelas: ISPM 15 adalah kunci untuk kelancaran ekspor kayu.
Hubungi PT. Menara BekasiISPM 15 adalah standar internasional untuk memastikan kayu kemasan bebas dari hama dan penyakit agar bisa digunakan dalam perdagangan internasional.
Karena tanpa sertifikasi ini, produk berbahan kayu bisa ditolak di pelabuhan negara tujuan ekspor.
Dengan mendaftar ke lembaga sertifikasi resmi, melakukan inspeksi, menjalani perlakuan kayu, lalu mendapat izin penggunaan logo resmi ISPM 15.
Hanya kemasan kayu (peti, palet, balok) yang digunakan untuk ekspor lintas negara yang wajib ISPM 15.